Di Indonesia, terdapat banyak jenis badan usaha. Salah satu jenis badan usaha adalah Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD. Anda sendiri pasti sudah sering mendengar tentang BUMD ini. Namun sudah tau kah Anda tentang hal-hal penting terkait BUMD seperti pengertiannya, tujuan, ciri, hingga peranannya? Dalam artikel ini akan dijelaskan secara lengkap tentang hal-hal terkait BUMD.
Pengertian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Berdasar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Badan Usaha Milik Daerah adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian dari kepemilikan modalnya dikuasai oleh daerah. Dengan kata lain modal untuk badan usaha ini sebagian ataupun seluruhnya berasal dari provinsi atau kota.
Untuk ketentuan modalnya, yaitu modal tidak terdiri dari saham-saham serta semuanya bersumber dari kekayaan daerah yang dipisahkan, modal terdiri dari saham-saham serta sebagiannya bersumber dari kekayaan daerah yang dipisahkan, bila modal semuanya bersumber dari kekayaan beberapa daerah maka akan terdiri dari saham-saham dan semua alat likuid akan disimpan di bank yang sudah ditunjuk oleh kepala daerah bersangkutan berdasar petunjuk Menteri Keuangan.
Selain itu, BUMD juga adalah badan usaha yang berada di bawah pengawasan, pengelolaan serta pembinaan pemerintah daerah. BUMD ini dapat dikatakan sebagai salah satu instrumen pemerintahan yang punya peran penting dalam menjalankan serta mengembangkan perekonomian suatu daerah dan juga tentunya membantu perekonomian nasional.
BUMD ini merupakan wujud dari adanya otonomi daerah atau kebebasan yang diberikan pada daerah untuk mengelola daerahnya sendiri. Sebagaimana tertulis dalam situs resmi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, bahwa pemerintah memberikan hak pada Pemerintah Daerah untuk bisa menaikkan kesejahteraan daerahnya masing-masing. Salah satunya terkait dengan ekonomi. Sebagai upaya pelaksanaanya, Pemda akhirnya mendapat kewenangan untuk mendirikan usaha sendiri yaitu dengan pendirian BUMD ini.
Berdasar Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998 mengenai Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah, bentuk BUMD dapat berupa Perusahaan Daerah (PD) ataupun Perseroan Terbatas (PT). Perusahaan Daerah adalah perusahaan yang dibuat menurut UU, seluruh atau sebagian modalnya adalah kekayaan daerah yang dipisahkan kecuali bila ditentukan lain dengan atau berdasar UU. Sedangkan Perseroan Terbatas merupakan badan hukum persekutuan modal, didirikan dengan berdasar perjanjian, melakukan kegiatan bisnis dengan modal yang seluruhnya terbagi di dalam saham serta memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam UU dan peraturan pelaksanaannya.
Secara konsep pengelolaan, BUMD ini swakelola mandiri atau dengan artian pengelolaan dan pengawasannya dilakukan secara mandiri yaitu oleh pihak daerah masing-masing dengan bertanggung jawab dan intensif. Konsep inipun membuat pengelolaannya jadi lebih mudah karena wewenang dipegang perwakilan daerah yang punya otoritas sebagai pengelola dan pengawas.
Ciri-Ciri Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Ada beberapa ciri BUMD, yaitu:
- Didirikan pemerintah daerah serta diatur berdasar peraturan daerah tersebut.
- Sebagian besar ataupun seluruh modal dikuasai pemerintah daerah, yang bersumber dari kekayaan daerah yang dipisahkan.
- BUMD dipimpin oleh direksi yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah, seperti gubernur, walikota atau bupati yang punya wewenang di daerah tersebut.
- BUMD jadi salah satu badan usaha yang memberi sumbangan kas serta jadi sumber pendapatan suatu daerah yang baik serta berguna untuk masyarakat.
- Pemerintah daerah bertanggung jawab pada risiko yang bisa terjadi dalam menjalankan usaha.
- Salah satu instrumen yang digunakan untuk mengembangkan perekonomian daerah dan negara.
- Tidak ditujukan untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya dengan modal yang sedikit-sedikitnya atau memperkaya diri ataupun suatu kalangan, karena keuntungan dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat.
- Pemerintah daerah merupakan pemegang ha katas seluruh kekayaan dan usaha sehingga punya kekuasaan absolut.
- Dapat menghimpun dana yang berasal dari pihak lain seperti Bank ataupun Non-Bank.
Tujuan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Didirikannya BUMD tentunya punya tujuan tersendiri. Menurut yang tertulis pada Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962, tujuan BUMD adalah turut serta dalam melaksanakan pembangunan di daerah khususnya serta pembangunan ekonomi nasional umumnya, dalam rangka ekonomi terpimpin untuk dapat memenuhi segala kebutuhan rakyat yang mengutamakan industrialisasi serta ketentraman dan kesenangan kerja dalam perusahaan, demi menuju masyarakat adil dan makmur.
Selain itu, tujuan BUMD yaitu memberi sumbangan pendapatan daerah dan negara serta berperan dalam memajukan perekonomian, mendapat keuntungan untuk kepentingan daerah, menyediakan barang atau jasa berkualitas dan memadai untuk memenuhi kebutuhan hidup orang banyak di daerah, sebagai perintis aktivitas usaha yang belum dapat dilaksanakan pihak swasta ataupun koperasi daerah, memberi bimbingan serta bantuan pada pengusaha ekonomi lemah, koperasi dan masyarakat daerah, serta membangun daerah dengan pelayanan pada masyarakat.
Peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Secara umum, BUMD berperan besar dalam pengembangan potensi daerah, karena kehadiran BUMD sendiri mampu menyumbangkan keuntungan untuk kas daerah ataupun negara. Selain itu ada beberapa peranan BUMD lainnya, yaitu:
- Mendukung pengembangan ekonomi di daerah serta membantu pemerintah daerah.
- Menyediakan barang ekonomis yang tidak diproduksi oleh perusahaan swasta.
- Mengelola produksi sumber daya daerah yang digunakan untuk masyarakat.
- Menyediakan layanan untuk masyarakat.
- Mendorong sektor usaha yang belum dilirik perusahaan swasta.
- Membuka lapangan pekerjaan baru di daerah.
- Mendukung peran koperasi dalam menggerakkan ekonomi masyarakat di daerah.
- Meratakan pembangunan dan hasil-hasilnya di daerah.
- Melaksanakan kebijakan pemerintah daerah terkait ekonomi dan pembangunan.
- Mendorong peran serta masyarakat terkait bidang usaha yang ada di daerah.
Kelebihan dan Kelemahan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Selain membahas tentang pengertian, ciri, tujuan dan peranan BUMD, Anda pun juga harus memahami tentang kelebihan serta kelemahan BUMD.
Secara kelebihan, BUMD memiliki kelebihan yaitu keuntungan BUMD seluruhnya jadi keuntungan daerah, menyediakan jasa bagi masyarakat daerah, merupakan sarana melaksanakan pembangunan daerah, kegiatan ekonomi dilakukan untuk melayani kepentingan umum, modalnya bersumber dari kekayaan daerah yang dipisahkan, pengumpulan modal pun tidak sulit serta status pegawai diatur peraturan pemerintah atau daerah.
Sedangkan kelemahan BUMD adalah pengelolaannya sangat ditentukan oleh kemampuan keuangan daerah tersebut, terkadang juga pengelolaannya belum memadai kapasitasnya karena dilakukan oleh tenaga setempat, pendirian BUMD terbilang sulit, sebagian besar birokrasi bisa menghambat pengembangan BUMD, pengelolaannya secara ekonomis sulit dipertanggung jawabkan serta pengelolaannya pun kurang efisien jadi seringkali mengalami kerugian.
Contoh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Untuk lebih memahaminya, ada beberapa contoh BUMD yang harus Anda ketahui. Bahkan mungkin beberapa di antaranya pun sangat mudah ditemukan di daerah Anda, khususnya di area pusat keramaian masyarakat.
Contoh BUMD yaitu seperti kantor Bank Pembangunan Daerah (BPD), kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), kantor Perusahaan Daerah Angkutan Kota, kantor Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan ataupun Bank Pasar Daerah.
Adapula BUMD yang tidak semua daerah memilikinya, yaitu Perusahaan Bongkar Muat Pelabuhan seperti di Probolinggo dan juga Bandara Internasional yang ada di Jawa Barat (BIJB).
Nah, itu dia beberapa hal penting yang berkaitan dengan BUMD. Sama halnya dengan bisnis lainnya, dalam badan usaha yang dimiliki oleh negara ataupun daerah tentunya akan selalu ada pencatatan transaksi bisnis serta pembuatan laporan keuangan. Untuk kemudahan dalam akuntansi, Anda dapat memanfaatkan software akuntansi Accurate Online.
Untuk mendapatkan software akuntansi terbaik ini, Anda dapat mengunjungi mitramandiri.id. Anda pun dapat mencoba menggunakan software ini selama 30 hari secara gratis!