Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) akan lebih aktif lagi dalam mengejar setoran pajak dari Wajib Pajak yang memiliki usaha. Kali ini, pihak pajak akan menghitung omzet pajak bagi WP (Wajib Pajak) yang punya usaha tapi tidak memiliki pembukuan usaha.
Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 15/PMK.03/2018. Dalam peraturan terbaru ini, petugas pajak akan menghitung sendiri jumlah pajak yang harus disetorkan oleh WP yang tidak dapat diajak kerjasama dalam menghitung omzet usahanya secara keseluruhan. Maksud tidak dapat diajak kerjasama, WP tidak memiliki pembukuan usaha. Sehingga pihak pajak akan menghitung pajak terhutang dengan menghitung peredaran bruto WP.
Dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) mengatur kewajiban menyelenggarakan pembukuan sebagaimana Pasal 28 ayat (1). Wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan WP badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.
Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang dan jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode tahun pajak tersebut. Seperti yang dikutip dari laman pajak.go.id.
Siapa Wajib Pajak yang Harus Membuat Pelaporan?
Kalau Anda seorang pegawai, Anda tidak perlu takut. Karena Dirjen Pajak tidak akan mengintai Anda. Tetapi apabila Anda seorang Wajib Pajak meskipun karyawan dan memiliki usaha, Anda akan diintai oleh pihak Pajak.
Syaratnya adalah Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki usaha atau pekerjaan bebas yang memiliki omzet kurang dari Rp 4,8 miliar dalam satu tahun dikecualikan dalam melakukan pembukuan, namun wajib melakukan pencatatan. Dari segi jenis usaha, syarat ini berlaku bagi seluruh pemilik UKM di Indonesia. Apabila UKM Anda memiliki omzet lebih dari Rp 4,8 miliar dalam satu tahun, Anda wajib melakukan pembukuan.
Selanjutnya, seorang wajib pajak menghitung penghasilan nettonya dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto (NPPN) setelah memberitahukan kepada Dirjen Pajak dalam jangka waktu tiga bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan. Akan tetapi, apabila Anda tidak memberitahu hal ini kepada pihak Pajak, pihak Pajak akan menganggap Anda memilih untuk menyelenggarakan pembukuan.
Metode menilai omzet telah jelas diatur dalam PMK. Metode tersebut berlaku transaksi tunai maupun transaksi non tunai, sumber, dan penggunaan dana, satuan atau volume usaha, penghitungan biaya hidup, pertambahan kekayaan bersih, berdasarkan surat pemberitahuan surat pajak tahun sebelumnya, proyeksi nilai ekonomi, atau menghitung rasio.
Menurut Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan, pada dasarnya kebijakan itu dibuat untuk melengkapi aturan yang ada. Salah satunya juga agar memiliki kepastian metode perhitungan keuangan wajib pajak untuk menentukan PPh. “Selama ini dalam pelaksanaan pemeriksaan, misalnya catatan tidak dikasih. Akhirnya kita (Pajak) melakukan penghitungan sendiri, ini sering sekali menjadi sengketa. Wajib Pajak akhirnya mempertanyakan model perhitungannya dari mana. Sehingga untuk menghindari hal tersebut, PMK ini dikeluarkan,” ucap Pakpahan seperti dikutip dari Detik.com.
Apa itu Pembukuan & Pencatatan?
Pembukuan dan pencatatan adalah satu hal yang berbeda. Pembukuan menurut Dirjen Pajak sekurang-kurangnya memiliki catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak terhutang. Sementara itu, pencatatan terdiri atas data yang dikumpulkan secara teratur tentang peredaran dan penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terhutang. Termasuk pada penghasilan yang bukan objek pajak atau yang dikenai pajak final.
Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembuatan pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain wajib disimpan selama 10 tahun. Hal ini dikarenakan salah satu kewajiban wajib pajak untuk dilakukan pemeriksaan pajak usaha dengan memperlihatkan atau meminjamkan buku dan catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang di dapatkan. Baik dari kegiatan usaha, pekerjaan bebas wajib pajak, atau objek yang terhutang pajak.
Gimana Kalo Petugas Pajak Menghitung Bruto dengan Tidak Sesuai?
Metode ini memang rawan penyimpangan dari pihak pajak. Apa lagi yang menghitung total pajak yang harus dibayar pemilik usaha yang tidak memiliki pembukuan dan pencatatan akan dihitung dengan melihat total bruto atau omzet pajak usaha. Banyak WP yang takut pemeriksa pajak menggunakan wewenang menghitung total omzet dengan cara lain yang tidak sesuai dengan apa yang sebenarnya ada.
Anda sebagai pemilik usaha tidak perlu khawatir akan hal ini, hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas pajak akan diuji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus diberitahukan melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan dilampiri temuan hasil pemeriksaan. Disini, wajib pajak dapat menyampaikan sanggahan melalui tanggapan tertulis dan pembahasan akhir disertai dengan buku, catatan, dan/atau dokumen, serta keterangan lain.
Sebenarnya adanya PMK yang baru untuk mengedukasi para pemilik UKM untuk melakukan pembukuan dan pencatatan dengan sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, apabila ada pemeriksaan oleh pihak pajak WP bisa menunjukan kewajibannya dalam memperlihatkan atau meminjamkan buku, catatan, atau dokumen yang diperlukan oleh pihak pajak. Apabila Anda sudah melakukan pembukuan, Anda tak perlu khawatir lagi dengan hadirnya PMK terbaru.
Jika Anda masih takut, karena Anda tidak memiliki pembukuan usaha yang rapih. Anda bisa menggunakan Accurate Online yang akan membantu Anda dalam merapihkan pembukuan usaha. Selain itu, Anda juga bisa menyusun laporan keuangan hingga laporan pajak dengan mudah menggunakan Accurate Online. Sehingga Anda tidak perlu khawatir lagi dalam menghadapi masalah pencatatan usaha dan pembukuan usaha.
Anda cukup memperlihatkan pembukuan usaha dan laporan keuangan usaha yang sudah Anda buat di Accurate Online. Jadi tak perlu takut, karena Anda memiliki pencatatan dan pembukuan yang lengkap dengan menggunakan Accurate Online. Anda pun bisa pede datang ke Kantor Pajak untuk melaporkan pajak usaha Anda.