Apa yang akan Anda lakukan ketika suatu hari mendapatkan surat yang dikirimkan ke alamat usaha Anda? Tentunya Anda senang bukan kepalang mendapatkan surat tersebut. Tapi ketika Anda melihat surat tersebut, Anda malah diam tak berkata apapun. Sebab surat yang diperoleh merupakan ”kartu kuning” dari kantor pajak.
“Kartu kuning” atau surat teguran sering sekali dilayangkan oleh kantor pajak untuk menegur para pengusaha yang belum juga menyetorkan pajak mereka. Padahal uang pajak yang diperoleh dari penarikan pajak akan digunakan untuk pembangunan, dan mensejahterakan masyarakat di Indonesia.
Mendapatkan teguran dari kantor pajak melalui “kartu kuning” tersebut bisa membuat Anda sebagai pemilik usaha panik dan kelimpungan. Apa lagi, Anda orang yang tidak mengerti sama sekali tentang pajak itu sendiri. Terkadang memang banyak sekali pengusaha yang merasa bahwa mereka malas untuk membayar pajak, bukan karena tidak mampu untuk membayar. Tetapi alasan-alasan inilah yang membuat mereka malas membayar pajak hingga mendapatkan “kartu kuning” dari kantor pajak.
Alasan Pengusaha Malas Bayar Pajak Hingga Dapat “Kartu Kuning”
Tidak Punya Waktu Buat Mengurus
Banyak pengusaha yang beralasan mereka tidak memiliki waktu untuk mengurus pajak. Para pengusaha beranggapan mengurus pajak hanya membuang waktu mereka, apa lagi jika antriannya sangat panjang. Padahal mereka harus mengurus usahanya hingga menjadi usaha yang lebih besar.
Para pengusaha menganggap, ketika ia harus ke kantor pajak, mereka harus mengantri dengan waktu yang cukup lama. Hal ini dianggap membuang waktu mereka. Mereka berpikir waktu mereka bisa digunakan untuk hal-hal yang lebih penting selain harus mengantri di kantor pajak.
Kurang Percaya Dengan Petugas Pajak
Pengusaha yang enggan membayar pajak, kadang “kartu kuning” yang diperoleh dari petugas pajak pun mereka abaikan begitu saja. Banyak pengusaha di Indonesia yang belum begitu percaya dengan petugas pajak. Sehingga membuat mereka enggan untuk menyetorkan pajak yang sebenarnya sudah menjadi kewajiban mereka untuk dibayarkan kepada negara.
Masalah ketidakpercayaan terhadap petugas pajak merupakan masalah lama. Namun masalah tersebut bukanlah masalah yang harus dianggap sepele oleh pemerintah. Pemerintah memang sudah selalu memberikan layanan terbaik kepada masyarakat, namun memang terkadang ditemukan beberapa petugas pajak nakal yang selalu mencari keuntungan kepada para pengusaha. Hal inilah yang membuat banyak pengusaha enggan menbayar pajak mereka.
Membayar Pajak belum Menjadi Kebiasaan
Membayar pajak di Indonesia belum menjadi suatu budaya yang penting bagi masyarakat. Hal inilah yang menjadi salah satu penyebab masyarakat di Indonesia masih enggan untuk membayar pajak. Pengusaha pun masih banyak yang belum merasa bahwa membayar pajak merupakan hal penting yang harus dilakukan. Untuk itu, sebagai pengusaha yang baik Anda harus membayar pajak sebelum mendapatkan “kartu kuning” dari kantor pajak.
Menganggap Mengurus Pajak Hal yang Ribet
Selain tidak memiliki waktu untuk mengurus pajak, umumnya para pengusaha menganggap mengurus pajak adalah hal yang ribet. Seperti saat mengisi SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) yang dianggap mengisinya sangat ribet.
Banyak pengusaha di luar sana yang merasa bahwa mengisi SPT sangatlah membingungkan. Makanya mereka enggan untuk mengisinya sendiri. Mereka lebih memilih untuk menyewa konsultan yang harganya terkadang cukup mahal. Padahal mengisi SPT pajak ini sangatlah penting bagi kelangsungan bisnis mereka dan tak seribet dengan apa yang orang katakan.
Tidak Memiliki Laporan Keuangan yang Rapih
Kendala berikutnya yang membuat para pengusaha malas untuk membayar pajak tidak memiliki laporan keuangan yang rapih. Banyak yang menganggap bahwa membuat laporan keuangan untuk pajak itu tidaklah penting. Terkadang pemilik usaha pun kelimpungan dengan adanya “kartu kuning” kantor pajak.
Namun, sekarang ini Anda tidak perlu lagi bingung dalam merapihkan pembukuan usaha agar bisa diterima dengan baik oleh kantor pajak. Sebab ada aplikasi pembukuan yang bisa merapihkan laporan keuangan Anda hanya dalam waktu 10 menit saja dan juga sudah terintegrasi dengan e-faktur pajak. Yakni Accurate Online (AOL). Accurate online merupakan aplikasi pembukuan yang sudah digunakan oleh lebih dari 1300 pengusaha dan UKM di seluruh Indonesia.
Para pengusaha memilih Accurate Online dikarenakan software ini memiliki kemampuan merapihkan laporan keuangan sedetail-detailnya. Accurate pun sudah menjadi aplikasi partner Online-Pajak.com. Jadi jika Anda telah mendapatkan “kartu kuning” dari kantor pajak, maka gunakan Accurate Online untuk mengatasinya.