Image default
Pembukuan Usaha

Ketahuilah! 5 Poin Penting Mengenai Skema Penurunan Tarif Pajak UMKM yang Harus Diketahui

Pemerintah telah resmi melakukan penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final untuk UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) dari 1 % menjadi 0,5 %. Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 23 tahun 2018. Ada beberapa poin penting yang harus diketahui oleh pelaku usaha mengenai turunnya pajak UMKM.

Banyak pelaku UMKM yang bersyukur dengan terjadinya penurunan tarif pajak ini, sehingga mereka bisa fokus untuk menambah modal usaha. Menurut Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan, Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir, penurunan tarif pajak PPh bagi UMKM dilakukan agar UMKM bisa naik kelas dan berkembang.

Perubahan tarif yang telah berlaku sejak 1 Juli 2018 terdapat poin penting yang harus dipahami oleh para wajib pajak seperti yang dikutip dari OnlinePajak.com. Hal ini dilakukan agar pengusaha UMKM tidak memahami peraturan baru dari PP 23 tahun 2018 tersebut.

5 Poin Penting Penurunan Pajak UMKM

Penurunan yang Bersifat Opsional

Meskipun Pemerintah telah memutuskan untuk menurunkan tarif PPh final bagi UMKM. Ketentuan ini bersifat opsional karena Wajib pajak dapat memilih untuk mengikuti tarif dengan skema 0,5 % atau skema normal mengacu pada 17 UU No 36 tahun 2008 mengenai pajak penghasilan.

Ada keuntungan yang di dapat oleh pelaku usaha dengan adanya sifat opsionalnya :

Pertama, bagi wajib pajak pribadi dan badan yang belum dapat menyelenggarakan pembukuan dengan tertib, penerapan PPh ini akan memberikan kemudahan wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban pajak. Sebab, perhitungan pajak menjadi mudah yakni 0,5% dari bruto atau omzet. Konsekuensinya, wajib pajak harus tetap membayar pajak meskipun rugi.

Kedua, bagi WP yang usahanya memiliki pembukuan rapih, dapat memilih untuk dikenai PPh normal sesuai dengan aturan yang ada pada pasal 17 UU No 36 tentang pajak penghasilan. Perhitungan tarif PPh akan mengacu pada lapisan kena pajak. Selain itu, WP akan terbebas dari PPh ketika mengalami kerugian fiskal.

Terdapat Batas Waktu

Buat Anda para pengusaha, Anda harus mengetahui bahwa tarif PPh final 0,5 % tidak diterapkan selamanya. Tetapi hanya beberapa tahun berdasarkan jenis WP :

  • WP Orang Pribadi bisa menikmati pajak 0,5 % hingga 7 tahun
  • WP badan berbentuk koperasi, CV, atau Firma hanya 4 tahun
  • WP badan berbentuk PT hanya 3 tahun

Setelah batas waktu tersebut para wajib pajak akan dikenakan tarif normal berdasarkan skema yang tertuang pada pasal 17 no 36. Hal ini diharuskan agar para WP melakukan pembukuan dan pengembangan usaha.

Hanya WP yang Memiliki Penghasilan Di Bawah Rp 4,8 M

Tidak semua wajib pajak bisa menikmati penurunan PPh final 0,5 % yang diberikan pemerintah. Melainkan hanya WP yang memiliki bruto/omzet dibawah Rp 4,8 miliar selama satu tahun. Sebab, pemerintah ingin merangkul sebanyak mungkin UMKM dalam sistem perpajakan.

Siapa yang Boleh dan Tidak Boleh?

Ada pertanyaan apakah semua UMKM baik itu CV, Firma, maupun PT bisa menikmati skema tarif PPh 0,5% secara keseluruhan? Jawabannya tidak. Karena yang bisa memanfaatkan penurunan pajak hingga 0,5 % hanya untuk WP orang pribadi, dan WP badan berbentuk koperasi, CV, firma, dan PT yang menerima atau memperoleh peredaran bruto dibawah Rp 4,8 miliar.

Siapa tidak boleh menikmati penurunan pajak PPh final 0,5 %?

  1. WP pribadi yang memiliki penghasilan diperoleh dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas. Termasuk persekutuan atau firma WP orang pribadi keahlian sejenis seperti firma hukum, kantor akuntan, dan lainnya.
  2. WP yang memiliki penghasilan dari luar negeri serta pajaknya terutang atau telah dibayar di luar negeri.
  3. WP yang penghasilannya telah dikenai PPh bersifat final dengan ketentuan UU perpajakan
  4. WP dengan penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak

Harus Mengajukan Diri

Para WP yang ingin mendapatkan skema tarif pajak PPh 0,5%, wajib melaporkan permohonan kepada Ditjen Pajak. Selanjutnya, Anda akan mendapatkan keterangan sebagai WP yang dikenai PPh Final 0,5%. Sementara, bagi WP yang telah mengajukan diri dengan skema normal tidak dapat memilih untuk dikenai PPh final 0,5%.

Kedepannya, dengan adanya penyesuaian skema tarif ini, pemerintah ingin UMKM bisa naik kelas. Serta UMKM bisa memiliki pembukuan usaha yang rapih. Pemerintah merasa dengan adanya batas waktu penyesuaian tarif pajak ini, para pelaku usaha wajib belajar untuk menerapkan sistem pembukuan pada usahanya.

Masalah pembukuan tidak perlu ditakuti oleh para pelaku UMKM di Indonesia. Sekarang sudah ada software pembukuan yang user friendly untuk digunakan oleh para pelaku UMKM di Indonesia untuk memiliki pembukuan rapih serta akurat. Pelaku UMKM bisa menggunakan Accurate Online untuk pembukuan usahanya.

Apa lagi masalah perpajakan, Accurate sudah terintegrasi dengan sistem pajak milik Direktorat Jenderal Pajak Indonesia serta integrasi e-faktur. Sehingga memudahkan WP pajak dalam mengelola pembukuan usaha dan menghitung total pajak yang dibayarkan.

Related posts

4 Kesalahan Akuntansi Perpajakan pada Usaha Kecil atau UMKM yang Sering Dilakukan

Iskandar Rumi

Biar Akhir Tahun Bisa Tenang, Siapkan 4 Laporan Keuangan Ini!

Iskandar Rumi

Software Pembukuan untuk Pebisnis Online

Iskandar Rumi