Image default
Pembukuan Usaha

3 Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia yang Harus Kamu Ketahui, Terutama Buat Pengusaha!

Sudah tanggal 15 nih, apakah Anda sudah melaporkan pajak dan Anda sudah membayarkan pajak yang terhutang. Kalau belum dan Anda melaporkan pajak siap-siap deh bakal di pungut utang pajak ama petugas pajak di kantor pajak tempat Anda akan melapor. Tapi Apakah Anda sudah tahu bagaimana sistem pemungutan pajak?

Namun sebelum membahas bagaimana sistem pemungutan pajak dilakukan, apakah Anda sudah tahu pengertian pajak? Kenapa setiap melakukan beberapa aktivitas harus membayar pajak secara langsung, misal seperti makan di restoran akan terkena pajak PPn sebesar 10%, begitupun ketika Anda membeli tiket pesawat, akan diminta membayar tiket Anda beserta pajak.

Apa itu Pajak?

Tentunya Anda akan bertanya-tanya apa sih pajak itu dan kenapa harus membayar pajak, bahkan menjadi keharusan untuk membayar pajak. Jika tidak bayar pajak kita akan dikenakan denda. Mengapa begitu?

Berbagai sumber mengatakan kalau pajak itu adalah sebuah iuran yang wajib dibayarkan oleh rakyat kepada pemerintah untuk kepentingan bersama. Memang kadang kita tidak merasakan langsung manfaat yang kita dapatkan dari membayar pajak yang mungkin setiap minggu kita lakukan. Karena pajak bukan untuk kita nikmati sendiri.

Pajak menjadi sumber pemasukan negara. Bahkan kita seolah-olah di paksa untuk membayar pajak. Namun hal tersebut sudah ada aturannya sendiri dalam undang-undang. Dan pajak sendiri tidak hanya dibayar oleh perorangan, tetapi juga bisa oleh badan. Yang dimaksud badan adalah perusahaan, lembaga, ataupun institusi yang melakukan aktivitas di negara ini.

Tentunya pajak bukan hanya ada di Indonesia. Hampir seluruh negara yang ada di dunia menerapkan pungutan pajak pada rakyatnya. Dengan jumlah yang berbeda-beda dari setiap negara dengan sistem pemungutan yang berbeda. Karena pemungutan pajak bukanlah pungutan yang diatur dalam aturan internasional, namun oleh aturan dari negara itu sendiri.

Kapan Saya Harus Bayar Pajak?

Selain persoalan mengenai sistem pemungutan pajak, kita pun sering bertanya-tanya kapan harus bayar pajak. Karena banyak yang hanya mengetahui bayar pajak itu ketika mereka makan, beli tiket, dan setiap jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan. Hanya saat itulah masyarakat tahunya. Bahkan mereka jarang ada yang tahu lokasi bayar pajak, mungkin hanya Samsat saja.

Pajak memang harus dibayarkan setelah di mulainya kewajiban perpajakan sesuai syarat dalam perundang-undangan perpajakan sehubungan dengan adanya perbuatan, keadaan, atau peristiwa yang menimbulkan adanya pajak terhutang dalam suatu masa pajak, bagian tahun pajak, dan tahun pajak.

Berikut pengertian ketiga hal tersebut:

  1. Masa Pajak, jangka waktu yang menjadi dasar wajib pajak (WP) untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terhutang dalam suatu jangka waktu tertentu. Contohnya masa pajak Januari, Masa Pajak Maret, dan Masa Pajak Mei.
  2. Bagian Tahun Pajak, bagian dari jangka waktu pajak dalam satu tahun pajak bisa satu bulan kalender atau beberapa bulan kalender. Contoh penerapannya : Pemeriksaan SPT masa PPN dengan status lebih bayar untuk masa pajak Maret. Maka dilakukan sejak masa PPN dan dokumen pajak sejak bulan Januari dan Februari.
  3. Tahun Pajak adalah jangka waktu satu tahun kalender adalah jangka waktu dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Wajib pajak dapat menggunakan tahun pajak selain tahun kalender dengan terlebih dahulu mengajukan izin ke pihak pajak dalam hal ini kantor pajak.

Catatan penting, meskipun Anda sebagai pengusaha yang baru membuat NPWP di tahun ini bukan berarti Anda tidak menyetor pajak di tahun sebelumnya. Jika Wajib pajak yang tidak pernah membayarkan pajak, maka pihak pajak akan menagih pajak terhutang sejak Anda memiliki penghasilan.

Bagaimana Sistem Pemungutan Pajak

Sistem pemugutan pajak adalah cara yang dilakukan untuk mengetahui dan menghitung berapa besar pajak yang dibayarkan kepada negara, bagaimana perhitungannya? Disesuaikan pada sistem yang ada. Umumnya ada 3 sistem pemungutan pajak itu.

Sistem Official Assesment System

Sistem ini merupakan sistem yang menentukan berapa banyak pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak. Tentunya wewenang ini diserahkan oleh petugas pemungut pajak dibawah naungan Direktorat Jenderal Perpajakan, Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Namun sistem ini sudah tidak berlaku lagi bagi beberapa jenis pajak di Indonesia. Kecuali pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Dimana untuk menghitung biaya pajak PBB bukanlah tugas seorang wajib pajak, tetapi sudah diserahkan oleh petugas pajak. Sistem pemungutan pajak dengan sistem official Assesment System sudah tidak berlaku lagi sejak diselenggarakannya reformasi pajak pada tahun 1984.

Ciri-Ciri Official Assesment System

  • Pajak dihitung oleh petugas pajak
  • Wajib pajak bersifat pasif dalam menghitung pajaknya
  • Hutang pajak timbul setelah petugas pajak menghitung pajak terhutang dengan menerbitkan surat ketetapan pajak
  • Pemerintah memiliki wewenang penuh terhadap total pajak yang harus dibayarkan

Sistem Self Assesment System

Sistem ini mungkin yang sedang berlaku di Indonesia. Wajib pajak diberikan kepercayaan untuk mengurus perihal pajak semuanya secara sendiri. Dimulai dari pendaftaran, menghitung total pajak, menyetor hingga melapor.

Sistem ini memang membutuhkan kesadaran dari si wajib pajak untuk membayarkan pajak, serta menyetorkan pajaknya. Ada beberapa ciri dari sistem pemungutan pajak dengan sistem kedua ini.

  • Jumlah pajak yang dibayar, dihitung sendiri oleh wajib pajak
  • Pada sistem ini wajib pajak aktif dalam menghitung pajaknya
  • Tidak ada surat ketetapan pajak, kecuali wajib pajak tidak membayar pajak dan membayarnya.

With Holding System

Sistem ini merupakan sistem pemungutan yang dilakukan oleh pihak ketiga, bukan oleh si wajib pajak maupun petugas pajak itu sendiri. Keuntungan dari sistem ini, wajib pajak tidak perlu lagi menghitung pajaknya sendiri. Karena pajaknya sudah dihitung oleh pihak ketiga.

Contoh dari sistem holding pajak adalah pembayaran pajak PPh 21, 22, 23, PPh final dan PPN yang dilakukan oleh perusahaan melalui divisi keuangan untuk membayar pajak terhutang karyawannya.

Sistem Holding ini pun biasanya dipakai oleh pemilik UKM yang tidak paham mengenai perpajakan dan menyerahkannya kepada pihak ketiga. Hal ini tentunya membuat Anda sebagai pemilik UKM untuk membayar jasa pihak ketiga tersebut.

Bagaimana Jika Saya Tidak Mengerti Cara Membayar Pajak Usaha?

Apakah usaha yang Anda merupakan Usaha Kecil Menengah (UKM)? Jika iya, sebenarnya Anda tidak perlu repot memakai pihak ketiga untuk membayar pajak, hingga melaporkan pajak usaha Anda. Anda bisa menggunakan tool keuangan Accurate Online yang sudah terintegrasi dengan sistem pajak di Indonesia.

Jadi Anda bisa dengan mudah membuat laporan pajak usaha hanya dalam satu software. Selain itu, Anda juga bisa menjadikan Accurate Online sebagai aplikasi pembukuan usaha Anda. Anda bisa mengakses Accurate Online hanya dari smartphone. Sehingga memudahkan Anda dalam mengontrol keuangan usaha, selain juga untuk merapihkan pembukuan usaha. Karena pembukuan usaha memiliki peran dalam menyusun laporan keuangan usaha Anda.

Sehingga Anda bisa menggunakan sistem pemungutan pajak Self assesment system untuk menyusun laporan pajak, hingga pajak terhutang usaha Anda. Jadi Anda tak perlu repot harus bolak-balik ke Kantor Pajak lagi. Cukup kerjakan dari rumah, dan membawa semua laporan yang sudah Anda buat di Accurate Online. Mudah Bukan?

Dengan penjelasan tersebut tentunya semakin membuat Anda mengerti bagaimana sistem pemungutan pajak yang berlaku di Indonesia, serta kapan Anda harus bayar pajak. Apabila Anda seorang pengusaha, Anda pun sudah tahu tool apa yang harus Anda pakai untuk menyusun laporan keuangan bisnis. Sebagai pengusaha yang baik, tentunya Anda harus membayar pajak demi kepentingan bersama.

Related posts

5 Manfaat Akuntansi Bagi UKM yang Jarang Diketahui

Iskandar Rumi

Gimana Nentuin Harga Pokok Penjualan Bagi UMKM?

Iskandar Rumi

5 Bukti Transaksi yang Harus Dimiliki UKM dan Pentingnya Bagi UKM

Iskandar Rumi