Tahun 2016 lalu, Pemerintah memberlakukan Tax amnesty. Dalam program tersebut, ternyata cukup banyak pengusaha UMKM yang bingung. Kebingungan yang dilanda oleh sebagian besar pengusaha UMKM tersebut, disebabkan mereka tidak mengerti cara menghitung biaya pajak yang harus dibayarkan dalam tax amnesty. Sehingga mereka harus selalu bolak-balik ke kantor pajak hanya untuk berkonsultasi dengan aparat pajak. Dalam dunia akuntansi hal tersebut dikenal dengan akuntansi perpajakan.
Tax amnesty tersebut dapat dijadikan pelajaran bagi Anda para pengusaha UMKM, agar dapat menyusun kembali laporan perpajakan pada tahun berikutnya dengan lebih baik dan rapih. Akuntansi perpajakan adalah hal umum dan penting yang harus dimengerti serta dipahami oleh setiap pengusaha, baik itu pengusaha besar ataupun pengusaha UMKM. Agar Anda tidak salah dalam menghitung jumlah pajak yang harus dibayarkan kepada pemerintah. Jika Anda mengalami kesalahan, maka akan sangat krusial terhadap bisnis yang Anda jalankan.
Inti dari pembahasan ini, pengusaha dapat dengan mudah mengetahui jumlah total dana pajak yang harus dibayarkan. Akuntansi pajak dalam sebuah bisnis untuk mengetahui, menganalisa, mendata, dan menangani jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh Anda yang berprofesi sebagai pengusaha dan memiliki bisnis.
Sejak tahun 1983, pemerintah telah meleluasakan para pengusaha atau para wajib pajak untuk menghitung sendiri jumlah pajak terutang mereka kepada pemerintah. Sistem ini masih digunakan hingga saat ini dan dikenal dengan self assessment system.
Tentunya sistem yang diberikan pemerintah sangat memudahkan setiap wajib pajak untuk mengetahui sendiri jumlah pajak yang harus dibayarkan, jumlah pajak terhutang, melunasi kekurangan pajak tersebut, dan melaporkannya ke kantor pajak.
Mengapa Pemerintah Menerapkan Self Assessment System Untuk Akuntansi Perpajakan?
Pertanyaan ini sering dilontarkan oleh pengusaha, mengapa total jumlah pajak yang harus dibayarkan tidak dihitung oleh aparat pajak.
Tentunya self assessment system membantu Anda sebagai wajib pajak untuk mengetahui berapa jumlah pajak yang memang harus dibayarkan. Jika Anda mengharuskan menghitung pajak terhutang Anda kepada aparat pajak, ditakuti akan terdapat biaya-biaya lain yang membuat total biaya pajak Anda menjadi membengkak. Tentunya ini akan merugikan Anda sendiri.
Akuntansi pajak yang diterapkan oleh pemerintah Indonesia, lebih mementingkan pada keadilan. Dimana aparat pajak tidak memiliki peran dominan dalam menghitung jumlah pajak para wajib pajak. Karena wajib pajak diberikan kesempatan untuk menghitung pajak mereka sendiri, sesuai dengan kebijakan yang telah tertuang pada undang-undang perpajakan yang ada.
Umumnya, wajib pajak yang menghitung pajak mereka sendiri berasal dari perusahaan-perusahaan yang ada di Indonesia. Hal tersebut disebabkan oleh adanya pergeseran ekonomi masyarakat dari sistem agraris ke sistem industri. Hal ini akan membantu perusahaan dan juga wajib pajak yang berasal dari pengusaha UMKM dapat menetapkan jumlah pajak terhutang mereka secara adil dan wajar.
Prinsip Akuntansi Pajak
Dalam menerapkan akuntansi pajak, terdapat beberapa prinsip yang harus dijalankan. Berikut beberapa prinsip akuntansi pajak.
- Kesatuan entitas akuntansi adalah satu kesatuan ekonomi yang terpisah dengan pihak yang berkepentingan dengan sumber daya yang ada pada perusahaan
- Prinsip Kesinambungan merupakan prinsip yang berasumsi bahwa usaha atau perusahaan tidak akan bubar serta tetap melanjutkan proses ekonominya tanpa henti
- Konsisten dimana pembukuan akuntansi perpajakan tidak diperbolehkan untuk diubah-ubah demi kepentingan beberapa pihak. Jika memang diharuskan berubah, maka harus disertai dengan alasan yang sesuai
- Harga pertukaran objektif, yakni tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa, tidak terdapat mark up, serta dapat diuji oleh pihak independen.
Syarat Akuntansi Pajak
Selain empat prinsip yang harus dijalankan, akuntansi pajak pun memiliki syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh wajib pajak maupun. Hal yang paling ditekankan dalam akuntansi perpajakan adalah mengenai pembukuan dan pencatatan disesuaikan dengan hal-hal sebagai berikut:
- Pembukuan yang dilakukan harus berdasarkan dengan itikad baik wajib pajak, dan menggambarkan kondisi yang sebenarnya dari usaha yang dijalankan
- Pembukuan dan pencatatan harus terdapat catatan secara teratur mengenai keadaan financial, daftar utang piutang, serta daftar persediaan
- Setiap tahun penutupan pembukuan, usaha yang dijalankan harus dibuat neraca rugi laba
- Pembukuan harus dilakukan di Indonesia
- Pembukuan menggunakan huruf latin, angka romawi, satuan mata uang rupiah dan bahasa Indonesia ataupun dengan bahasa asing yang diizinkan oleh menteri keuangan
- Pembukuan, dokumen dasar, serta dokumen lain yang berhubungan dengan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari wajib pajak harus disimpan selama 10 tahun
Fungsi Akuntansi Perpajakan
Mungkin Anda juga bertanya-tanya apa sebenarnya fungsi dari tax accounting atau akuntansi pajak ini. Akuntansi pajak ini ternyata memiliki fungsi yang cukup penting bagi jalannya usaha Anda. Adapun beberapa fungsi, yakni:
- Sebagai perencanaan strategi perusahaan
- Menganalisa serta memprediksi potensi jumlah pajak yang harus ditanggung pada tahun berikutnya
- Mengimplementasikan perlakuan akuntansi atas peristiwa perpajakan dan menyajikan dalam laporan fiskal maupun laporan keuangan komersial
- Sebagai dokumentasi dan arsip perpajakan dengan sangat baik serta sebagai bahan pemeriksaan sebagai bahan evaluasi usaha yang sedang dijalankan
- Melindungi Pendapatan Negara
Akuntansi perpajakan tentunya sangat penting bagi negara dan juga bagi kelancaran usaha yang sedang Anda jalankan. Demi membantu para pengusaha UMKM dalam menyusun sebuah laporan pajak, kini Anda tidak perlu bingung lagi. Anda bisa menggunakan software Accurate dalam menyusun laporan wajib pajak.
Terlebih Accurate software sudah terintegrasi dengan sistem perpajakan yang ada di Indonesia dan berlaku di seluruh provinsi yang ada dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.