Image default
Pajak

Penting! Pahami 3 Macam Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia

Sistem pemungutan pajak merupakan hal yang wajib diberlakukan di setiap negara karena pajak merupakan salah satu sumber pendapatan yang penting bagi sebuah negara. Hal ini bertujuan supaya prosedur pemungutan pajak memiliki acuan dalam prosesnya.

Nah, sistem pemungutan pajak sendiri merupakan suatu metode atau mekanisme yang menjadi acuan untuk menghitung besarnya pajak yang dibebankan kepada wajib pajak dan membayarnya ke negara.  Di Indonesia, setidaknya terdapat 3 sistem yang berlaku. Sebut saja self assessment system, official assessment system, dan withholding assessment system.

Pertanyaannya, sudahkah Anda memahami ketiga sistem pemungutan pajak tersebut? Untuk memahami dan membedakan ketiganya, mari bahas ulasan lengkapnya, melalui artikel di bawah ini!

Apa Itu Sistem Pemungutan Pajak?

Yang dimaksud dengan sistem pemungutan pajak ialah sebuah standar atau mekanisme yang digunakan untuk menghitung jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak, entah itu perorangan atau badan, kepada negara. Pemungutan pajak merupakan prioritas utama pembangunan.

Selain itu, sistem pemungutan pajak juga telah diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 1994 yang menjelaskan tentang segala aturan yang berkaitan dengan subjek hingga objek pajak. Misalnya dengan menerapkan prinsip domisili dan sumber sekaligus atau prinsip satu waktu.

Sistem Pemungutan Pajak yang Berlaku di Indonesia

Pemberlakuan sistem pemungutan pajak di satu negara tentu berbeda dengan negara lain. Dan di Indonesia sendiri, terdapat 3 sistem yang berlaku, di antaranya adalah:

1. Self Assessment System

Self-Assessment System adalah cara pemungutan pajak secara sukarela untuk menilai kewajiban pajak wajib pajak sendiri kepada pemerintah. Sistem ini merupakan cara yang lebih mudah untuk menghitung dan membayar pajak.

Sistem Self-Assessment (SA) administrasi perpajakan telah mendapatkan penerimaan yang luas secara global. Metode pembayaran pajak ini memungkinkan setiap wajib pajak untuk menghitung secara sukarela pajak yang harus dibayar. Pembayaran yang diterima mungkin akan menambah pendapatan pemerintah.

Sistem pemungutan pajak ini telah di praktekkan sejak lama. Sistem ini juga merupakan upaya yang luas dari pemerintah untuk memastikan bahwa undang-undang perpajakan dipatuhi. Sekaligus mengurangi timbulnya tunggakan dalam memenuhi kewajiban menyampaikan SPT.

Self assessment adalah sistem perpajakan administrasi pertama kali diperkenalkan pada tahun 1913 oleh Amerika Serikat. Sistem pemungutan ini juga sudah mulai terbentuk di negara-negara maju seperti Selandia Baru, Inggris dan Australia dan di negara-negara berkembang seperti Malaysia, Bangladesh, Indonesia dan Pakistan.

Sebagaimana disebutkan, Indonesia juga menekankan bahwa wajib pajak harus melaporkan SPT sebagai bukti bahwa wajib pajak bersedia untuk melaporkan dan membayar pajak yang diwajibkan. Sistem self-assessment membutuhkan jauh lebih sedikit informasi dan dokumen pendukung dari wajib pajak ketika pengembalian diajukan.

Namun, wajib pajak bisnis harus menyimpan catatan yang menjelaskan semua transaksi yang relevan untuk tujuan pajak. Transaksi tersebut meliputi faktur dan kwitansi penjualan dan pengeluaran, catatan upah, kaset register kas, laporan rekening bank, dan rincian debitur, kreditur, saham perdagangan, dan aset yang dapat disusutkan.

Ciri Sistem Self Assessment

Jadi, dapat disimpulkan bahwa terdapat ciri-ciri utama yang membedakan sistem self assessment ini dengan sistem pemungutan lain. Pertama, penghitungan besaran pajak terutang dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak itu sendiri.

Kedua, wajib pajak harus bertanggung jawab dalam menuntaskan kewajiban pajaknya mulai dari penghitungan, pembayaran, hingga pelaporan pajak. Ketiga, pemerintah tidak perlu lagi menerbitkan surat ketetapan pajak, kecuali jika ada telat lapor, telat bayar, atau bahkan tidak dibayarkan.

Namun, sistem ini memiliki kelemahan yakni memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang. Dalam prakteknya, sistem ini terkadang sulit berjalan seperti yang diharapkan, bahkan disalahgunakan.

2. Official Assessment System

Pada sistem official  / administrative assessment, jumlah pajak yang terutang dan harus dibayar oleh wajib pajak ditentukan oleh otoritas pajak. Dengan kata lain, beban ada pada administrasi pajak untuk memeriksa pengembalian pajak dan laporan keuangan, menghitung jumlah pajak terutang, dan memberitahu wajib pajak tentang kewajiban pajaknya.

Sistem penilaian administratif membutuhkan banyak sumber daya dan cenderung tidak efektif karena beberapa alasan. Misalnya biaya administrasi yang tinggi karena tingginya tingkat intervensi petugas pajak. Selain itu, adanya keterbatasan sumber daya untuk memeriksa pajak kembali serta program pendidikan dan bantuan wajib pajak yang buruk.

Belum lagi kurangnya pengumpulan pajak secara keseluruhan karena tidak mencukupi. Ada beberapa ciri utama dari sistem penilaian administrasi adalah di antaranya:

  • Wajib pajak harus melaporkan kegiatannya setiap tahun dan cenderung lebih pasif dalam melakukan penghitungan besaran pajak.
  • Pelaporan terdiri dari penyelesaian pengembalian pajak dan pengajuan laporan keuangan, dan informasi pendukung lainnya kepada petugas administrasi pajak.
  • Surat Pemberitahuan Pajak dan laporan keuangan pendukung ditelaah dan diverifikasi oleh pejabat pajak.
  • Petugas administrasi pajak membuat keputusan tentang kewajiban pajak dan menginformasikan wajib pajak tentang apa yang harus dibayar, biasanya melalui pemberitahuan penilaian.
  • Wajib Pajak membayar pajak yang terutang atau objek ketetapan.
  • Petugas administrasi pajak harus memberikan pemberitahuan penilaian atau penghitungan pajak yang harus dibayarkan dan pembayaran.

Namun, sistem penilaian administratif dinilai lebih menghabiskan banyak sumber daya dan cenderung tidak efektif. Hal tersebut dianggap oleh banyak yurisdiksi sebagai suatu pemborosan, tidak efisien, dan kompleks untuk dikelola karena membebankan banyak beban pada administrator pajak.

3. Withholding Tax System (Sistem Pemotongan Pajak)

Sistem pemungutan pajak withholding adalah suatu jenis pemungutan pajak dimana pemerintah dibantu oleh pihak ketiga yaitu Badan Usaha PPN untuk memungut, menghitung dan melaporkan PPN dari konsumen akhir. Ada beberapa jenis pajak yang dipungut dengan sistem pemotongan, yaitu PPh Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 26, Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat 2, dan PPN.

Dengan sistem pemotongan pajak, maka pembayaran pajak jadi lebih terjamin karena wajib pajak lebih disiplin untuk memotong pajak bagi wajib pajak. Sistem ini juga dapat mengontrol secara efektif dan efisien untuk meminimalkan objek pemeriksaan bukan untuk wajib pajak orang pribadi tetapi untuk pekerjaan atau pemberi penghasilan.

Melalui sistem withholding tax, wajib pajak akan melakukan pemotongan pajak pada saat kondisi kemampuan ekonomi tinggi. Selain itu, sistem ini juga menjadi cara yang efektif bagi pemerintah untuk memungut pajak karena wajib pajak bertanggung jawab untuk memungut dan memotong pajak atas pihak lainnya. Jadi, upaya dan biaya yang dikeluarkan tidak terlalu besar.

Kesimpulan

Demikianlah penjelasan terkait sistem pemungutan pajak yang berlaku di Indonesia. Hal ini sangat penting untuk dipahami oleh setiap pebisnis karena berkaitan erat dengan pelaporan keuangan dan pajak dari bisnis yang dijalankannya.

Penghitungan pajak harus dilakukan dengan sangat teliti dan jangan sampai ada kekeliruan karena cara penghitungan yang masih manual. Jika masih kesulitan untuk menghitung besarnya pajak bisnis Anda, sebaiknya segera gunakan software akuntansi yang memiliki fitur penghitungan dan pelaporan pajak yang sesuai dengan PSAK, seperti Accurate Online.

Software akuntansi ini hadir untuk membantu para pebisnis untuk mempermudah urusan pengelolaan pajak secara menyeluruh dengan beragam fitur canggih yang tersedia. Sebut saja fitur e-filling, e-faktur, dan e-billing. Tunggu apa lagi, segera dapatkan informasi lengkap seputar software Accurate Online melalui Meets.Solution.

Related posts

Jadi Pengusaha Kena Pajak Ternyata Banyak Untungnya!

Iskandar Rumi

Apa Sih Fungsi NPWP? 7 Fungsi NPWP yang Jarang Diketahui

Iskandar Rumi

4 Kriteria UMKM dan Daftar Pajak UMKM yang Harus Dibayarkan

Iskandar Rumi